Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. Di Pulau Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, masa PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu. Itu artinya, PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa dan Bali bakal berlangsung sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
"Khusus di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus. Hal ini dilakukan karena berbeda dengan Jawa dan Bali yang sudah menurun," kata Airlangga, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual.