Karantina Haji di Sabang, Aceh (Dok. Kemenag)
Seperti dikutip dari laman web Kemenag.go.id, Senin (4/5), disebutkan ada dua lokasi karantina haji pada masa kolonial Belanda, yaitu Pulau Rubiah di Sabang dan Pulau Onrust di Kepulauan Seribu.
Pulau Rubiah menjadi pusat karantina bagi jemaah haji Aceh dan daerah lainnya di Sumatera. Sedangkan Onrust, menampung jemaah haji di Pulau Jawa.
Pada masa itu, pusat karantina haji di Pulau Rubiah adalah lokasi karantina haji pertama di Indonesia. Bukan hanya itu, lokasi tersebut juga dikenal dengan kemewahannya pada saat dibangun pada tahun 1920 silam.
Gedung karantina haji berfungsi sebagai tempat transit bagi jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci melalui jalur laut. Para jemaah terlebih dulu menginap di Pulau Rubiah, baru nanti diantar dengan kapal menuju kapal yang lebih besar.
Salah satu keturunan pemilik sebagian tanah di Pulau Rubiah Teuku Yahya bercerita, awalnya bangunan karantina haji yang dibangun pada zaman kolonial itu menyediakan berbagai fasilitas lengkap seperti penginapan, rumah sakit, laundry, kamar mandi, dan listrik.
"Gedung karantina haji ini dibangun memadati lebih dari setengah Pulau Rubiah, rumah sakit dan fasilitas laundry juga tersedia dalam gedung tersebut," lanjut Yahya.
Ia juga menjelaskan, proses pemberangkatan jemaah haji, setelah masuk karantina lebih kurang 1-2 bulan sebelum keberangkatan. Lalu, kegiatan yang dilakukan dalam masa-masa karantina, antara lain manasik haji dan pemeriksaan kesehatan.