Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Calon Jemaah yang Telah Lunasi Biaya?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pembahasan itu membuahkan tiga skema yaitu, apabila haji terus berjalan seperti biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Kemenag mencatat per Kamis (16/4) 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Dengan demikian, bagaimana nasib para calon jemaah itu apabila haji tahun ini batal?
1. Komisi VIII DPR sepakat mengembalikan uang jemaah haji reguler dan khusus yang sudah lunas

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (15/4), sepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya, Rabu (15/4).
Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.
2. Dana yang dikembalikan adalah dana pelunasan, bukan setoran awal

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa dana yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.
"Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," ujarnya.
3. Calon jemaah yang tidak menarik dana pelunasan akan terdaftar sebagai jemaah lunas tunda

Terkait haji reguler, ujarnya, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
"Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah," jelasnya.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," lanjutnya.
Ia menjelaskan, bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika jumlah Bipih sama, maka calon jemaah tidak perlu lagi membayar pelunasan.
"Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ujarnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
4. Pengembalian untuk calon jemaah haji khusus akan cenderung mengarah pada opsi pertama

Lalu, ia menjelaskan untuk calon jemaah haji khusus cenderung pada opsi pertama. Yaitu, adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tuturnya.