Jakarta, IDN Times - Sebanyak 85 korban dugaan penipuan investasi emas melaporkan PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Total kerugian para korban mencapai Rp25 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026.
“Perusahaan yang kami laporkan adalah PT Divine Gems and Jewellery, termasuk kami melihat ada enam perusahaan yang mana entity tersebut satu orang, yaitu direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing. Termasuk komisarisnya warga negara Indonesia NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” kata pengacara para korban, Bionda Johan Anggara di Bareskrim Polri.
