Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MK Berlaku Jika RUU Pilkada Disahkan Sebelum 27 Agustus

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin pergantian Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bicara soal nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah pengesahannya ditunda imbas rapat paripurna tidak kuorum.
"Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan, seandainya RUU ini belum sah menjadi UU, maka putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bisa berlaku secara otomatis.
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kan itu jelas," tutur dia.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorMohamad Aria
EditorSatria Permana
Follow Us