Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tata kelola sistem pemilihan umum (pemilu) mendatang. Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, putusan MK terkait ijazah Gibrab terselip satu persoalan besar mengenai perlakukan yang tidak adil dalam hukum di negeri ini.
Adapun kritik keras ini disampaikan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf dalam pidato politik pada acara Bimteknas: Kepemimpinan Yang Melayani, Kebijakan Publik Yang Inovatif di Jakarta, Senin (19/10/2026).
"PKS memandang polemik ijazah Gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata Al Muzammil Yusfluf.
Al Muzammil mengatakan, banyak masyarakat yang memprotes dan mendatangi markas PKS agar polemik ini diselesaikan dan diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional.
Ia memastikan, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Sebab, demokrasi Indonesia harus bergerak menuju meritokrasi. Ke depan, PKS menegaskan pelaksanaan pemilu harus jujur dan adil (jurdil).
Al Muzammil menegaskan, setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan membawa modal integritas dan kompetensi, bukan sekadar dispensasi.
"PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik. Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," kata Al Muzammil.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari—tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sorot Putusan Ijazah Gibran, Presiden PKS Singgung Integritas Bukan Dispensasi

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf singgung putusan MK terkait ijazah Gibran. (IDN Times/Amir Faisol).
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Polemik Ijazah Gibran, Ahmad Ali: Sistem Pendidikan Setiap Negara Berbeda19 Oct 2026, 16:15 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Polemik Ijazah Gibran, Ahmad Ali: Sistem Pendidikan Setiap Negara Berbeda19 Oct 2026, 16:15 WIB
- Djarot PDIP Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran19 Oct 2026, 16:06 WIB
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Related Article
4.372 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan, Ranperda P3A Sulut Dikebut20 Oct 2026, 01:00 WIB
Kejar-kejaran Laut hingga Darat, Polisi Tangkap Pengebom Ikan di Solor20 Oct 2026, 00:47 WIB
Inggris Dukung Ekonomi Hijau di Sulsel, Sampah Diolah Jadi Cuan20 Oct 2026, 00:38 WIB
Warga Lembata Melawan, Bawa Petisi Penolakan Proyek Geotermal ke Bupati20 Oct 2026, 00:37 WIB
Ritual Adat Digelar saat Pencarian Bocah Hilang di Kanal Makassar20 Oct 2026, 00:31 WIB
GEKRAFS Jakarta Dorong Anak SMA Ubah Hobi Jadi Peluang Usaha20 Oct 2026, 00:11 WIB
Sorot Putusan Ijazah Gibran, Presiden PKS Singgung Integritas Bukan Dispensasi19 Oct 2026, 23:59 WIB
Taiwan Usir 16 Kapal China, Tuding Taktik Perang Hibrida19 Oct 2026, 23:57 WIB
BGN Copot Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta usai Video Berkelahi Viral19 Oct 2026, 23:49 WIB
Bahlil Minta Acara HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Tak Mewah di Hotel19 Oct 2026, 23:45 WIB
Menlu Iran Tantang Trump 'Menuntaskan Pekerjaan' di Teheran19 Oct 2026, 23:41 WIB
Pramono: Jakarta Duduki Rangking 15 Transportasi Terbaik Dunia19 Oct 2026, 23:22 WIB
Trump Janji AS Bakal Hadapi Iran Sendirian jika Netanyahu Kalah Pemilu19 Oct 2026, 23:14 WIB
Bertemu Sekjen Guterres, Menlu Tata Dorong Dilakukan Reformasi DK PBB19 Oct 2026, 23:14 WIB
Ledakan Besar di Markas Militer Kanada, 4 Orang Tewas19 Oct 2026, 23:04 WIB
Menag Sebut Kerukunan Beragama di Jakarta Tertinggi Sejak RI Merdeka19 Oct 2026, 23:00 WIB
BMKG Sebut Asap Karhutla Tak Terdeteksi Lagi di Aceh, Udara Membaik19 Oct 2026, 23:00 WIB
6 Cara Menghadapi Pasangan yang Suka Emotional Dumping Tanpa Bikin Drama19 Oct 2026, 22:59 WIB
5 Cara Mencintai Secara Elegan dan Tetap Realistis, Anti Bucin!19 Oct 2026, 22:53 WIB
5 Tanda Kamu Sudah Melalui Katarsis setelah Terjebak Hubungan Toxic19 Oct 2026, 22:51 WIB