Djarot PDIP Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran

Djarot Saiful Hidayat mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi polemik ijazah Gibran.
Fraksi Golkar mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil.
Fraksi PKB menerima usulan tertulis dan akan mengkaji pembentukan hak angket tersebut.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggunakan hak menyatakan pendapat menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gibran, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat yang membuktikan tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Oleh karena itu, DPR sebaiknya menggunakan hak konstitusionalnya.
"Bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat," kata Djarot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
1. Penggunaan hak menyatakan pendapat tergantung kemauan politik DPR

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Djarot juga mempertanyakan kenapa DPR justru didorong membentuk hak angket untuk mendalami keabsahan ijazah Gibran yang digunakan sebagai syarat dalam tahapan Pemilu 2024.
Padahal, DPR juga bisa langsung menggunakan hak menyatakan pendapat di samping hak angket. Keduanya merupakan kewenangan DPR yang diatur Undang-Undang MD3. Namun, penggunaan hak menyatakan pendapat ini sangat bergantung dengan kemauan politik DPR.
"Sekalian aja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi. Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya," kata Djarot.2. Fraksi Golkar pertimbangkan pembentukan hak angket ijazah Gibran

Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol). Fraksi Golkar di DPR RI telah menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan hak angket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, setelah menerima usulan dari koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung DPR RI pada Senin, 12 Oktober 2026.
Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pertimbangan pembentukan hak angket ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
“Kalau memang ini salah satu yang memang mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli setelah menggelar audiensi bersama koalisi sipil di DPR.
Menurut Doli, DPR memang sudah seharusnya menampung aspirasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk mengenai polemik ijazah Gibran. Masukan tersebut, lanjut dia, dipastikan akan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan partai Golkar untuk ditindaklanjuti.
“Walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi dan bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik,” kata Doli.
Kendati demikian, Doli menegaskan, DPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK. Namun, DPR dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk menjelaskan secara terang benderang mengenai keabsahan ijazah Gibran yang kini berpolemik.
“Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan saja. Saya pikir gitu. Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.3. PKB kaji pembentukan hak angket ijazah Gibran

Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin saat menerima koalisi sipil di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol). Sementara, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Muhammad Khozin menyatakan, partainya akan mengkaji pembentukan hak angket ijazah Gibran sebagai tindaklanjut putusan MK setelah menerima usulan dari koalisi sipil yang tergabung dalam AKSI di Gedung Parlemen.
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita eh tindak lanjuti, akan kita eh bahas, lakukan pendalaman, eh kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Fraksi PKB menerima usulan koalisi sipil terkait pembentukan hak angket ijazah Gibran secara tertulis. Khozin mengatakan, audiensi Fraksi PKB bersama koalisi sipil tak bisa digelar karena DPR hari ini masih memasuki masa reses.
Menurut dia, seluruh energi anggota parlemen saat ini difokuskan untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, dan pendampingan di daerah pemilihannya masing-masing. Adapun, masa reses DPR akan berlangsung hingga Senin, 9 November 2026. Khozin menyebut, Fraksi PKB akan mendalami usulan dari koalisi sipil.
"Belum tahu kita kan. Belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya," kata dia.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.




















