Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MK soal MBG: Perubahan Komposisi APBN Wajib Dapat Persetujuan DPR
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal UU APBN 2026.
  • Perubahan komposisi penggunaan APBN yang berdampak pada belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mendapat persetujuan DPR.
  • Ketentuan persetujuan DPR atas perubahan anggaran berlaku untuk undang-undang APBN pada tahun-tahun berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perubahan komposisi APBN disetujui DPR?
Vote Now
Kamis (2/4/2026)

Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan argumentasi pelanggaran konstitusional UU APBN dalam tata kelola program MBG pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan di Jakarta.

Rabu (16/9/2026)

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU APBN 2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perubahan komposisi APBN disetujui DPR?
Vote Now
  • What?
    MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil sejumlah pasal UU APBN 2026.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, para pemohon, Ketua MK Suhartoyo, Hakim MK Arsul Sani, pemerintah, dan DPR.
  • Where?
    Gedung MK, Jakarta.
  • When?
    Rabu (16/9/2026).
  • Why?
    Para pemohon mengkritisi ruang diskresi luas pemerintah untuk mengubah prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.
  • How?
    MK memaknai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perubahan komposisi APBN disetujui DPR?
Vote Now

MK mengabulkan sebagian permohonan tentang UU APBN 2026. Suhartoyo memimpin sidang MK di Jakarta. MK bilang kalau pemerintah mau mengubah penggunaan APBN yang berdampak pada belanja pusat menurut fungsi, pemerintah harus minta persetujuan DPR. Aturan itu berlaku untuk APBN di tahun-tahun berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perubahan komposisi APBN disetujui DPR?
Vote Now

Putusan ini menempatkan persetujuan DPR sebagai syarat bagi perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Ketentuan tersebut juga disebut berlaku untuk perubahan anggaran dalam undang-undang APBN setelah putusan diucapkan dan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga proses perubahan anggaran melibatkan DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perubahan komposisi APBN disetujui DPR?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Pasal 8 ayat 5, Pasal 20 ayat 1, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Permohonan ini diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

MK menyatakan, Pasal 8 ayat 5 UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Dengan demikian, apabila terjadi perubahan komposisi penggunaan APBN, pemerintah wajib dapat persetujuan DPR.

MK juga menyatakan Pasal 14 ayat 1 huruf b UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa 'sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat' dimaknai 'sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan'.

Kemudian terkait pengujian Pasal 29 ayat UUD APBN 2026, MK menyatakan beleid ini tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai 'pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'.

Sementara, Hakim MK, Arsul Sani menegaskan, aturan perubahan penggunaan anggaran perlu mendapat persetujuan DPR ini berlaku untuk APBN di tahun selanjutnya.

"Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya," imbuh dia.

1. Pemohon kritisi UU APBN beri ruang diskresi luas pemerintah untuk mengubah prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, para pemohon dalam permohonan ini menunjuk advokat pengabdi bantuan hukum untuk masyarakat sipil yang bergabung dalam MBG Watch sebagai kuasa hukum. Mereka menyampaikan argumentasi pelanggaran konstitusional UU APBN dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujar salah satu kuasa hukum, Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) lalu.

Para pemohon menyebut Pasal 8 ayat 5, Pasal 20 ayat 1, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1 UU APBN memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden (PP). Melalui mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut. Tidak terdapat pembentukan regulasi baru. Tidak ada perubahan norma sektoral yang dibahas melalui prosedur legislasi biasa. Namun melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata.

Kondisi itu menunjukkan kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi. Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif suatu gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal. Masuknya program MBG ke struktur APBN menunjukkan pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.

Pembentukan undang-undang sektoral pada umumnya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik. Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral. Celah prosedural ini rawan dimanfaatkan.

2. Pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa. Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya. Jalur ini secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan APBN digunakan bukan semata sebagai instrumen implementasi kebijakan, tetapi sebagai kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka menyebut inilah bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.

Dalam konteks ini, budgetary abuse of power tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural. Hal itu berkembang menjadi otoritarianisme fiskal, yakni situasi ketika kontrol atas keuangan negara digunakan untuk membentuk kebijakan publik secara dominan tanpa mekanisme pembatasan kekuasaan yang memadai.

Para pemohon kemudian menyimpulkan jika perencanaan APBN 2026 yang tercantum dalam UU APBN sejatinya sangat jauh dari semangat untuk memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. Hal ini semakin dikuatkan ketika dana anggaran pendidikan dan dana anggaran kesehatan masih tiga sampai enam kali di bawah anggaran program prioritas presiden yaitu Makan Bergizi Gratis. Terlebih ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap pelanggaran yang sangat banyak dialami oleh masyarakat seperti keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak sebagaimana amanat Pasal 28B ayat 2 UUD NRI 1945.

3. Petitum yang diajukan para pemohon

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut ini petitum lengkap yang diajukan para pemohon:

  1. MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna.”;

  2. MK menyatakan Pasal 9 ayat (4) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna.”;

  3. MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian sesuai dalam ketentuan undangundang yang mengatur mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”;

  4. MK menyatakan Pasal 13 ayat (4) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi yang diatur melalui undang-undang.”;

  5. MK menyatakan frasa “dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

  6. MK menyatakan frasa “ditetapkan oleh Pemerintah” dalam Pasal 20 ayat (1) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “ditetapkan oleh Pemerintah dengan menjamin kepastian hukum melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan untuk memastikan adanya ruang partisipasi publik yang bermakna.”;

  7. MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sepanjang tidak mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial serta wajib memperoleh persetujuan DPR”.

Sampaikan pilihanmu soal perubahan APBN

Perlukah perubahan komposisi APBN disetujui DPR?

See More
Perlu persetujuan DPR
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu persetujuan DPR

Curated For You

Editorial Team

Related Article