Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Pasal 8 ayat 5, Pasal 20 ayat 1, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Permohonan ini diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan, Pasal 8 ayat 5 UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Dengan demikian, apabila terjadi perubahan komposisi penggunaan APBN, pemerintah wajib dapat persetujuan DPR.
MK juga menyatakan Pasal 14 ayat 1 huruf b UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa 'sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat' dimaknai 'sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan'.
Kemudian terkait pengujian Pasal 29 ayat UUD APBN 2026, MK menyatakan beleid ini tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai 'pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'.
Sementara, Hakim MK, Arsul Sani menegaskan, aturan perubahan penggunaan anggaran perlu mendapat persetujuan DPR ini berlaku untuk APBN di tahun selanjutnya.
"Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya," imbuh dia.
