Jakarta, IDN Times — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai tidak serta-merta mengakhiri polemik politik yang menyertainya.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai putusan tersebut justru berpotensi memindahkan arena perdebatan dari ruang sidang ke ruang publik. Di saat yang sama, polemik Gibran dinilai dapat membuka kalkulasi politik menuju Pemilu 2029 lebih awal.
“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat kedua kubu tetap memiliki ruang politik masing-masing. Pendukung Gibran dapat memanfaatkan polemik untuk meningkatkan eksposur politik, sementara kelompok yang kontra masih bisa menjadikannya sebagai isu untuk mendelegitimasi Gibran.
