Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang ngobrol bersama Anies Baswedan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan kesimpulan putusan majelis hakim MK pada Senin (22/4/2024).

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

"Alasan MK menolak gugatan paslon nomor urut satu yaitu karena tidak beralasan menurut hukum. Di sisi lain MK juga mengatakan eksepsi pihak termohon (KPU) dengan pokok permohonan juga tidak berlasan menurut hukum," tambahnya.

Meski begitu, di dalam pembuatan putusan ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di