107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama dengan BPJPH Kemenag

Perdagangan produk halal menjadi perhatian dunia

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari berbagai negara telah mengajukan kerja sama Mutual Recognition and Acceptance (MRA) on Halal Quality Assurance ke BPJPH Kementerian Agama.

"Hingga Juli, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama LHLN dari berbagai negara untuk kerja sama MRA on Halal Quality Assurance," ujar Aqil di Forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat, dalam keterangan yang dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Berkat Sertifikat Halal, Omzet Resto Katsu di Bandung Naik 20 Persen

1. Perdagangan produk halal menjadi perhatian dunia

107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama dengan BPJPH Kemenag

Aqil menjelaskan, hal tersebut mengindikasikan perdagangan produk halal telah menjadi perhatian dunia.

Menurutnya, produk halal memiliki potensi sebagai katalis perdagangan dunia, oleh karena itu, proses sertifikasi produk oleh lembaga halal menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia, tidak terkecuali di wilayah Asia Pasifik.

"Ketersediaan produk bersertifikat halal dapat mendorong aktivitas perdagangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Pasifik. Dalam konteks APEC, potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan," ujarnya.

2. Jaminan produk halal sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan APEC

107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama dengan BPJPH KemenagForum APEC/Jaminan Produk Halal

Aqil mengatakan, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana yang dijalankan oleh APEC. Dia mengapresiasi pembahasan isu halal yang dilakukan di forum APEC kali ini.

"Penting untuk kita tegaskan di forum APEC, pembahasan isu halal baru pertama kali dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia BPJPH ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu dengan topik bahasan, Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," ucap Aqil.

Menurutnya, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang ingin diwujudkan di kawasan APEC. Hal ini diwujudkan melalui lima strategi pertumbuhan yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure," lanjutnya.

3. Produk halal bukanlah hambatan, melainkan peluang bagi perdagangan dunia

107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama dengan BPJPH KemenagKonsumen sedang melihat produk UMKM yang sudah bersertifikasi halal di Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2023 di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (2/8/2023). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menurutnya, diperlukan pemahaman yang cukup untuk memastikan terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan.

"Halal bukanlah hambatan atau Technical Barriers to Trade (TBT). Melainkan halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar bagi perdagangan dunia," ujar Aqil.

Dia menambahkan, selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT WTO terkait bidang jaminan produk halal. BPJPH berperan aktif dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan jaminan produk halal.

"BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Commite melalui BSN. BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait," sambungnya.

4. Membangun kepercayaan dan hubungan dengan mitra strategis di forum APEC

107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama dengan BPJPH KemenagPertemuan bilateral Indonesia dengan Selandia Baru di sela-sela KTT APEC di Bangkok, Thailand. (dok. Setpres)

Aqil mengatakan, BPJPH tidak hanya membangun pemahaman terkait produk halal melainkan juga memanfaatkan forum APEC sebagai sarana untuk membangun kepercayaan dan hubungan saling menguntungkan dengan negara atau mitra strategis Indonesia di kawasan Asia Pasifik.

"Kita juga berkepentingan untuk memastikan bahwa jaminan produk halal ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas dan daya saing produk Indonesia di tingkat global, sebagai upaya mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," tutupnya.

Baca Juga: Jos! BUMN Beri Sertifikasi Halal Gratis untuk Pedagang Kantin

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya