Aksi Kamisan ke-787, Massa Kecam Tindakan Represif Aparat di Rempang

Aksi Kamisan terus digelar hingga pemerintah beri keadilan

Jakarta, IDN Times - Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melaksanakan Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka pada Kamis (14/9/2023).

JSKK meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Massa yang tergabung dalam Aksi Kamisan ke-787 juga mengecam tindakan represif aparat keamanan kepada masyarakat dalam pembebasan lahan di Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dengan membawa pamflet, mereka menolak relokasi dengan intimidasi dan sikap represif aparat, dilansir dari ANTARA, Kamis, (14/9/2023).

Lalu apa itu Aksi Kamisan?

Baca Juga: Tanggapan KSP Moeldoko Setelah Diusir Massa Aksi Kamisan di Semarang

1. Sejarah awal Aksi Kamisan

Aksi Kamisan ke-787, Massa Kecam Tindakan Represif Aparat di RempangIDN Times/Lia Hutasoit

Aksi Kamisan pertama kali digelar pada 18 Januari 2007. Aksi ini diprakarsai oleh tiga keluarga korban pelanggaran HAM berat, yakni Maria Sumarsih, Suciwati istri dari Munir, dan Pimpinan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965, Bedjo Untung.

Aksi Kamisan merupakan bentuk tuntutan kepada negara agar segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan pengingat bahwa keadilan belum tercapai. Massa aksi mengenakan pakaian dan atribut serba hitam.

Warga Rempang yang juga hadir pada Aksi Kamisan ke-787, mengecam tindakan represif aparat dalam relokasi di Rempang belum lama ini. Saat itu, mereka dihujani batu dan dilempar gas air mata lantaran menolak pembebasan lahan seperti yang diminta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Anies soal Rempang: Investasi Picu Penderitaan Rakyat Harus Dikoreksi

2. Keluarga korban tuntut pemerintah untuk tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat

Aksi Kamisan ke-787, Massa Kecam Tindakan Represif Aparat di RempangIDN Times/Margith Juita Damanik

Spanduk dan poster yang berisi tuntutan permasalahan HAM yang belum tuntas terpajang di sepanjang trotoar di seberang Istana Presiden. Massa aksi menuntut negara mengusut tuntas pelanggaran HAM berat, yakni Tragedi 1965, Tanjung Priok, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Talangsari, Papua, pembunuhan Munir, Marsinah, dan pelanggaran kasus HAM sepanjang 1965-1966.

"Saya ingin melanjutkan perjuangan lama dan berharap pemerintah bisa menegakan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum. Bagi saya ini adalah satu-satunya cara untuk memperbaiki peradaban bangsa Indonesia," ujar Sumarsih yang hadir dalam aksi.

Baca Juga: Ada Konflik Rempang, PBNU Minta Pemerintah Utamakan Musyawarah

3. Digelar setiap minggu, rakyat tuntut keadilan

Aksi Kamisan ke-787, Massa Kecam Tindakan Represif Aparat di RempangIDN Times/Margith Juita Damanik

Hingga saat ini, Aksi Kamisan rutin dilakukan setiap minggu pada hari Kamis. Aksi Kamisan dapat diikuti oleh berbagai pihak yang ingin bersolidaritas pada keluarga korban.

Menurut Sumarsih, jika yang datang dalam aksi ini kurang dari tiga orang, maka Aksi Kamisan akan dihentikan. Namun ternyata Aksi Kamisan selalu ramai dan semakin populer, banyak kaum muda yang bersolidaritas menemani keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Lagu Munir Bergema Ingatkan Jokowi Segera Tuntaskan Kasus HAM

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya