Kemenag Beri Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASN

Untuk melahirkan guru-guru profesional

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini sebagai pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madarasah bukan ASN, yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN, dan menjadi bagian dari rekognisi kinerja serta dedikasi guru.

Baca Juga: Kemenag Tingkatkan Literasi Digital Madrasah Berbasis Elektronik

1. Guru madrasah bukan ASN mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok hasil kesetaraan

Kemenag Beri Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASNMenteri Agama Yaqut Cholil Qaumas di Bandara Jeddah usai mengecek persiapan jelang puncak haji 2023 (MCH. Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.

"Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN telah disetarakan golongannya dan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," ujar Yaqut di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (12/8/2023).

Yaqut menambahkan, dia telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upata rekognisi.

2. Bertujuan melahirkan guru-guru profesional

Kemenag Beri Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASNMadrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama Kota Balikpapan menjadi tuan rumah Pelaksanaan Lomba Kompetensi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Provinsi. (IDN Times/Instagram MINU Balikpapan)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdahi mengaku, sudah mendapat arahan dari Menaq Yaqut agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN.

Pada 1 Agustus 2023, dia telah mendandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidik.

"Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional," ujar Ali.

Dia menambahkan, Kepdirjen ini menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS.

"Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023," sambungnya.

3. Untuk guru madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidik

Kemenag Beri Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASNhttps://www.guru-baik.com/2021/07/download-contoh-sertifikat-pendidik.html

Adapun Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengungkapkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

"Guru tersebut belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sebelum 1 Januari 2012," ujar Zain.

Baca Juga: Menag Wanti-wanti Dana Madrasah Dikelola Hati-hati: Saya Akan Awasi

4. Ini 8 syarat untuk pemberian kesetaraan

Kemenag Beri Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASNIlustrasi siswa belajar (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA.
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya