KLHK Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara di Jabodetabek

KLHK fokus ke emisi, berupaya kurangi pencemaran udara

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka dalam kasus pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Keempat tersangka yakni MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40). Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sedangkan tersangka HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Sdr. BSS (47) selaku Direktur Utama PT. Xingye Logam Indonesia (PT. XLI), sebagai tersangka perorangan sekaligus yang mewakili tersangka korporasi terkait dugaan dumpling ilegal limbah B3," ujar Direktur Penegakan Hukum KLHK, Yazid Nurhuda, di Gedung Manggala Winabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

1. PT. XLI berperan sebagai penadah dari hasil pembakaran limbah elektronik

KLHK Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara di JabodetabekKomponen Elektronik Pada PCB (KLHK)

PT. XLI dalam kasus ini berperan sebagai penadah dari hasil pembakaran limbah elektronik Printed Circuit Board (PCB) yang dilakukan oknum warga Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan saat ini Satuan Tugas (Satgas) dari pihak KLHK tengah melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Saat ini kami tengah menyelidiki 8 lokasi yang terletak di Jakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor," ujar Ridho Sani.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!

2. KLHK fokus periksa tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan

KLHK Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara di JabodetabekKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan stakeholders terkait berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. (Dok. KLHK)

Dia melanjutkan, kini KLHK tengah fokus melakukan pemeriksaan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.

"Fokus kita lebih ke emisi dibandingkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Jadi kami melakukan pemeriksaan di industri kertas, semen, dan batu bara yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan polusi," kata Ridho Sani.

3. Satgas tengah memeriksa beberapa lokasi yang melakukan pembakaran terbuka, apabila melanggar akan dijatuhi hukuman

KLHK Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara di JabodetabekPelaku Pembakaran B3 Limbah Elektronik Ilegal (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Ridho Sani menyampaikan, pihaknya sedang mendalami beberapa lokasi yang melakukan pembakaran terbuka, yang nantinya akan diambil tindakan apabila ketahuan melanggar. Tindakan ini berupa hukum pidana, hukum perdata, ataupun hukuman administratif.

"Hasil pengamatan satgas akan menjadi dasar kami untuk melakukan langkah-langkah hukum kedepannya, seperti hukum administratif, hukum perdata yang berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta hukum pidana," lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini satgas tengah menyelidiki peleburan metal, jadi belum ada jumlah yang pasti mengenai berapa perusahaan yang akan dikenakan sanksi terkait kasus pencemaran lingkungan ini.

"Langkah hukum akan kami lakukan apabila ada indikasi pelanggaran berat dari lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Kami tidak langsung menerapkan hukum pidana, melainkan bertahap," ujar Ridho Sani.

"Jadi kita lihat dulu tingkat kesalahannya sesuai denggan kewenangan KLHK," tutupya.

Baca Juga: KLHK Akan Lakukan Ini Atasi Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya