PPPK Bisa Naik Gaji, Ada Syaratnya

Tertuang dalam Permen PANRB No. 7 Tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Peraturan ini merupakan angin segar, karena sebelumnya tidak ada penganturan soal kenaikan gaji bagi PPPK.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK, yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Tentu, bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan," jelas Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, dikutip dari situs resmi KemenPANRB.

1. Kenaikan gaji berkala bagi PPPK ada syaratnya

PPPK Bisa Naik Gaji, Ada SyaratnyaIlustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kenaikan gaji berkala buat PPPK dilakukan atas sejumlah persyaratan. Yakni, bagi mereka yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG), ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB nomor 7 tahun 2023.

Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang mendapatkan rapor minimal "baik" selama dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Alhamdulillah! 304 PPPK Bandar Lampung Mendapatkan SK Mengajar

2. Aturan golongan gaji V berbeda

PPPK Bisa Naik Gaji, Ada Syaratnya3.500 Guru Honor di Palembang Lulus PPPK (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan berkala untuk pertama kali diberikan dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala juga harus meraih rapor kinerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir. Lalu, untuk periode selanjutnya, kenaikan gaji berkala ini diberikan mengikuti ketentuan kenaikan bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kali akan diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG," ujar Anas.

3. Kenaikan gaji istimewa, siapa yang berhak?

PPPK Bisa Naik Gaji, Ada SyaratnyaIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Selain menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa ini menyasar pada pegawai PPPK yang menerima predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun beruntun dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.

4. Ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB)

PPPK Bisa Naik Gaji, Ada SyaratnyaIDN Times/Fitria Madia

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pedelegasian oleh PyB.

Keputusan ini paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, bersaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anas.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer Surabaya Diangkat PPPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya