RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Ahmad Doli menegaskan tidak akan ada pemberhentian honorer

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan tidak ada pemberhentian tenaga honorer. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Asisten Sipil Negara (ASN) sedang dibahas Komisi II DPR RI, dan akan segera rampung serta segera disahkan pada masa sidang mendatang.

"RUU ASN insyaallah tinggal menunggu masuk masa sidang, kemarin sudah selesai dibahas di tingkat Panja. Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah, mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ketiga sudah selesai," ujarnya di akun Instagramnya, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Bawaslu Curhat ke Kementerian soal Honorer Dihapus di Tengah Tahapan

1. Tidak ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga HonorerIlustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Doli, tidak akan ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu menyebut penyelesaiannya akan dicari sedemikian mungkin, sehingga tidak akan menambah beban anggaran baru.

2. Istilah honorer diubah, PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga HonorerIlustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Soal tingkat kesejahteraan, Doli menegaskan, salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima juga tidak akan ada penurunan. Terkait status honorer nantinya akan ditambahkan dalam undang-undang baru pada beberapa kategori.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” ujar legislator Dapil Sumatra Utara III tersebut.

Baca Juga: DPR Sepakati 32 RUU Perubahan Prioritas 2022, Termasuk RUU ASN

3. Komitmen Komisi DPR RI II dalam membantu tenaga honorer

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga HonorerGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Doli menyampaikan tenaga honorer tidak perlu khawatir, karena tidak akan ada pemberhentian sepihak. Melainkan, istilah pegawai honorer akan diubah menjadi PPPK.

Komisi DPR RI II berkomitmen untuk memperjuangkan pegawai honorer agar dapat dilantik menjadi PPPK, sehingga tidak akan ada drama pengangkatan tenaga honorer.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya