Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kerap Direlokasi, Radea Minta Penataan PKL Dilakukan Secara Humanis
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. (Dok. DPRD Bandung)
  • Radea Respati menekankan pentingnya relokasi PKL dan UMKM yang humanis dengan strategi menjaga pelanggan serta dukungan informasi lokasi baru melalui papan pengumuman dan media digital.
  • Ia mengkritik praktik kompensasi uang tanpa perencanaan jangka panjang karena tidak menjamin keberlangsungan usaha, akses pelanggan, maupun pendampingan pasca-relokasi bagi para pedagang.
  • Radea mendorong pemerintah menyeimbangkan ketertiban kota dan perlindungan mata pencaharian warga melalui standar operasional relokasi yang jelas, sosialisasi, lokasi layak, promosi, serta evaluasi dampak ekonomi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Radea Respati menyampaikan permintaan agar penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan secara humanis dengan memperhatikan keberlangsungan usaha serta kesejahteraan ekonomi masyarakat terdampak.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Radea Respati, yang menyoroti kebijakan pemerintah daerah terkait penertiban dan relokasi PKL serta pelaku UMKM di kawasan perkotaan.
  • Where?
    Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, dalam konteks penataan kawasan perkotaan yang melibatkan lokasi-lokasi tempat PKL dan UMKM beraktivitas.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada saat pembahasan mengenai praktik relokasi PKL yang masih berlangsung hingga kini; waktu spesifik penyampaian belum diketahui per saat ini.
  • Why?
    Radea menilai praktik relokasi selama ini sering hanya memindahkan pedagang tanpa strategi menjaga pelanggan, sehingga banyak usaha mengalami penurunan omzet atau berhenti beroperasi.
  • How?
    Ia mengusulkan pemasangan papan informasi di lokasi lama, pemanfaatan media digital pemerintah, pemberian pendampingan pasca-relokasi, serta penerapan standar operasional untuk menjamin keberlanjutan usaha PKL dan UMKM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.

1. Pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Radea Respati berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau papan pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah beserta alamat Lokasi barunya, nomor telepon, nama medsosnya. Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu sehingga pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka.

Selain itu, pemanfaatan media digital dan media sosial pemerintah juga perlu dilakukan untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang. Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak.

2. Radea menyoroti pemberian kompensasi yang tidak menyelesaikan masalah

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi kepada pedagang, kemudian kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai. Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan, Radea melanjutkan, hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat

3. Radea mendorong keseimbangan perlindungan terhadap mata pencaharian warga

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Dok. DPRD Bandung)

Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ke depan, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM, meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, serta evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi. Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” kata Radea. (WEB)

Editorial Team

Related Article