Jakarta, IDN Times - Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.
