Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin Diperiksa KPK soal Batu Bara

Bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin Diperiksa KPK soal Batu Bara
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memeriksa bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin terkait dugaan gratifikasi batu bara yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
  • Selain keduanya, empat pejabat daerah turut diperiksa, sementara enam saksi lain mangkir dan dijadwalkan ulang oleh KPK untuk dimintai keterangan.
  • Tiga perusahaan tambang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi batu bara, pengembangan dari kasus korupsi Rita Widyasari yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos Borneo FC, Nabil Husein dan Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Keduanya diperiksa soal batu bara dan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Materi serupa juga didalami penyidik KPK lewat empat saksi lainnya yakni Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara); dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” sambungnya.

1. Ada enam saksi mangkir dari KPK

ilustrasi kp
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, sebanyak enam saksi lainnya mangkir dari KPK. Mereka adalah Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Ibnu Adi, Haryanto dan Kusnadi (swasta); serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (ibu rumah tangga).

Budi mengatakan, KPK akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada mereka.

2. Tiga korporasi jadi tersangka KPK

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari pernah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More