CEO RANS, Nagita Slavina dan Chairman of RANS, Raffi Ahmad. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya, Ketua NCW, Hanifa Sutrisna, menduga aliran dana dalam jumlah besar mengalir ke rekening Raffi Ahmad dan RANS Entertainment. Dia menduga dana itu berasal dari uang haram hasil korupsi dari koruptor.
Bahkan, Hanifa menduga ada beberapa koruptor yang menitipkan dana haram ke Raffi Ahmad. Di antara mereka ada mantan jenderal yang kini mendekam di dalam tahanan akibat terjerat kasus korupsi.
Hanifa lantas mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dan membuka transaksi aliran dana tersebut. Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami minta PPATK, kami minta dibuka seluas-luasnya, seterang-terangnya tindak pedana pencucian uang yang dilakukan perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan," kata Hanifa Sutrisna di kanal YouTube Nasional Corruption Watch dan juga diunggah di akun TikTok DPP NCW.
"Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang yang masuk ke RANS. Karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS," lanjut dia.