7 Fakta Penahanan Febrie Adriansyah, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan sprindik baru Kejaksaan Agung.
Mantan Jampidsus itu diperiksa sekitar lima jam dan dicecar sekitar 20–30 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan.
Febrie ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, sementara proses penyidikan dan pemeriksaan tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Febrie terlihat keluar dari gedung Kejagung pada pukul 23.00 WIB, tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Mantan Jampidsus itu dibawa menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan milik Jampidsus.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat dalam supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Berikut fakta-fakta terbaru penahanan Febrie Adriansyah.
1. Kejagung tetapkan Febrie sebagai tersangka kasus TPPU

Berdasarkan sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026, Kejagung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU 27 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, juga mengungkap Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.
Namun, Febrie meminta agar jaksa penyidik mendalami barang bukti yang ditemukan di rumahnya. Menurut Rudi, jaksa harus mengonfirmasi kepemilikan aset tersebut ke pihak-pihak terkait.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa,” ujar dia saat digiring ke mobil tahanan.
2. Febrie diperiksa sebagai saksi dan tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,mengatakan Febrie sudah hadir di Gedung Utama pada pukul 13.00 WIB. Diketahui, Febrie sebelumnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Juli 2026, namun ia tidak bisa hadir karena sakit.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang kepada IDN Times.
Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus TPPU, dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.
“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda, yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan terdapat dua berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda, yakni sebagai saksi dan tersangka.
“Yang pasti ada dua BAP. Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi siang ya pukul 2 sampai dengan sekitar 7 malam ini. Yang kedua, BAP sebagai tersangka,” kata Febri di Kejagung.
3. Febrie dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka

Selama pemeriksaan berlangsung lima jam di Kejagung, pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie ditanya 30 pertanyaan oleh Tim Sembilan. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Untuk BAP sebagai tersangka, Febfri menjelaskan, kliennya dicecar oleh Tim Sembilan dengan 20-30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum.
“Untuk BAP sebagai tersangka, saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,” jelas Febri.
Namun, mantan jubir KPK itu mengatakan, kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan menjawab semua pertanyaan yang diutarakan.
"Kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan," kata Febri.
4. Febrie ditahan setelah diperiksa

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus TPPU temuan emas 74 kilogram dan uang tunai, Kejagung akhirnya menahan Febrie Adriansyah. Ia pun digelandang ke mobil tanpa rompi tahanan dan borgol menuju Rutan KPK.
Febrie mengaku selama pemeriksaan berlangsung, ia berdiskusi dengan jaksa tentang barang bukti yang ditemukan. Febrie menegaskan semua barang bukti masih perlu didalami dan dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan,” jelas Febrie.
5. Langsung ditahan ke Rutan KPK, tanpa borgol dan rompi tahanan

Setibanya Febrie di KPK, Febrie langsung dijebloskan ke Rutan. Pantauan IDN Times di lokasi, Febrie tiba di KPK pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.23 WIB. Ia keluar dari mobil tahanan Kejagung dengan kondisi tangan tidak diborgol dan langsung digiring ke dalam rutan. Ia juga tidak terlihat mengenakan rompi tahanan selayaknya tahanan Kejagung pada umumnya.
Jamwas Rudi Margono mengatakan Kejagung menilai Rutan KPK lebih nyaman untuk Febrie. Terlebih, ia dinilai banyak menangani kasus besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
“Mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal,” kata Rudi di Kejagung.
6. Febrie diduga melakukan pencucian uang selama di Kejaksaan

Jamwas Rudi Margono mengungkap modus operandi yang dilakukan Febrie. Mantan Jampidsus itu diduga melakukan TPPU selama menjabat di Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama ia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan” ujar Rudi di Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Meski begitu, Rudi belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena modus operandi itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” lanjut dia.
7. Meski ditahan di Rutan KPK, pemeriksaan tetap di Kejagung

Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kasus TPPU Febrie Adriansyah tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung, meskipun Febrie ditahan di Rutan KPK. Sehingga, seluruh mekanisme penahanan Febrie, termasuk pemberian hak istimewa dengan tidak memakai rompi dan borgol, menjadi kewenangan penyidik.
“Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” kata Budi di Gedung KPK.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penahanan Febrie di KPK merupakan sinergi antarlembaga antikorupsi itu dalam penanganan kasus TPPU yang menjerat Febrie. Menurutnya, mekanisme ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” kata dia.
















