Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah membolehkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan di kementerian/lembaga (K/L).
Dia mengatakan, anggota Polri yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan tidak perlu mundur bila merujuk pada UU ASN.
Nasir mengatakan, penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga tidak perlu dipersoalkan, karena sudah memiliki payung hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 488 perwira Polri yang menduduki jabatan di kementerian, lembaga, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya, Peraturan Sipil Negara itu mengatur soal itu. Jadi sebenarnya kalau aturannya ada, apa yang mau dipersoalkan, lakukan tinggal profesionalisme," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut Nasir, UU Polri terbit pada 2002. Sedangkan saat ini sudah ada aturan terbaru, yakni UU ASN yang lebih baru, dan memberikan mandat bagi anggota Polri untuk bisa menempati jabatan di kementerian dan lembaga.
Sedangkan, dalam Pasal 19 UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"UU ASN itu lebih belakangan, jadi dalam kaidah itu disebutkan bahwa undang-undang lebih baru itu lebih kedudukannya akan lebih baik dibanding undang-undang lama. Jadi UU ASN itu mengatur penempatan anggota Kepolisian, dan itu bisa kita lihat di kementerian atau lembaga," kata legislator asal Aceh itu.
Menurut Nasir, kepolisian pada dasarnya merupakan pranata umum sipil. Anggota polisi juga merupakan bagian dari civil society, karena itu ketika UU ASN mengatur penempatan mereka di kementerian dan lembaga, maka itu tidak bisa disalahkan.
"Begitu juga polisi sebenarnya, dia bagian dari civil society, oleh karena itu ketika UU ASN mengatur penempatan mereka, itu tidak bisa kemudian disalahkan. Jadi negara membutuhkan mereka untuk ditempatkan di tempat-tempat tersebut," kata dia.
Kendati demikian, Presiden RI sebagai kepala pemerintahan bisa mengevaluasi posisi-posisi itu, apakah masih layak dan patut diisi perwira Polri.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara yang kemudian bisa mengevaluasi posisi-posisi itu, apakah misalnya masih layak dan patut diisi ke kepolisian, kita serahkan ke kepolisian," kata Nasir.