Jakarta, IDN Times - Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan marga. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 23 April 2025.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani dinilai melakukan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah," ujarnya di Bareskrim Polri.