Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret Rayen Pono (Instagram.com/rayenpono)

Intinya sih...

  • Rayen Pono laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait penghinaan marga.
  • Ahmad Dhani diduga melakukan tindak pidana membuat permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
  • Rayen akan tetap memproses hukum anggota DPR meskipun nantinya Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf.

Jakarta, IDN Times - Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan marga. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 23 April 2025.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani dinilai melakukan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di