Gagasan E-Voting Dinilai Positif, Tapi Belum Siap Diterapkan untuk Pemilu

- Kemenkum menggagas e-voting untuk melibatkan pegawai dalam pemilihan kepala kantor wilayah.
- Mekanisme ini disebut sebagai instrumen tambahan tanpa mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
- Para pakar merespons positif, tetapi menyoroti kesiapan SDM, sistem, roadmap, tahapan, dan kondisi pemilu.
Jakarta, IDN Times — Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menerapkan mekanisme electronic voting atau e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik. Pembahasan tersebut mengemuka dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam diskusi itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, proses tersebut tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.
Meski melibatkan pilihan pegawai, Andry menegaskan mekanisme tersebut tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” ujarnya.
Andry pun mengatakan, Kemenkum pun terbuka soal diskusi lebih lanjut jika sistem yang dipakai untuk internal Kemenkum ingin diadopsi kepada jenjang yang lebih tinggi seperti Pemilihan Umum dan sejenisnya.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa di diskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," kata Andry.
Inisiatif e-voting yang dilakukan oleh Kementerian Hukum ini mendapatkan respon mayoritas positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik.
1. Soroti kesiapan sumber daya manusia

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana) Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi soal gagasan e-voting yang dilakukan oleh Kemenkum. Namun, menurutnya, kesiapan terkait dengan sumber daya manusia (SDM) hingga roadmapnya menjadi hal-hal yang perlu disoroti pemerintah.
"Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus," kata Agus.
"Kedua, kita itu tidak bisa tiba-tiba melakukan kebijakan ini tanpa ada roadmap, orang kita ini enggak siap, jadi harus ada tahapan," lanjutnya.
2. Berpotensi dimanipulasi

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti) Senada, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah juga menilai gagasan e-voting ini positif dan bisa dijalankan, namun ia memberi catatan pada tahapannya. Hal ini dikarenakan ia khawatir dengan budaya politik di Indonesia, di mana jika tahapannya tidak kuat, mekanisme dan prosedur e-voting tersebut berpotensi diakali atau dimanipulasi.
"Kita mempertanyakan bagaimana e-voting ini betul-betul bisa bergerak, secara nasional kebijakan bisa (jalan) Mbak, cuma memang tahapannya harus betul-betul diperhayikan karena memang sesungguhnya budaya kita lebih kepada ini ya, bukan bukan majemuknya ya tapi lebih kepada akal-akalan gitu," kata Trubus.
3. E-voting belum siap diterapkan

Forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai e-voting belum siap diterapkan secara nyata di Indonesia. Menurutnya, kondisi politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung penerapan teknologi tersebut.
"Secara ide siap, namun secara realita tidak sama sekali. Hukum tata negaranya seperti apa, Undang-undang Pemilu mestinya sudah mengatur soal-soal ini (sejak lama)," kata Denny.
“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?,” imbuh dia.




















