Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan razia uji emisi serentak di lima wilayah di DKI Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan sanksi tilang akan langsung dijatuhkan pada kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Hari ini denda mulai berlaku sanksi tilang uji emisi. Kami dengan dinas DLH (Lingkungan Hidup) serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di lima titik hari ini," ujar Doni di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2023).