Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut diketahui terkait tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Adapun, uji materiil yang dikabulkan yakni terhadap Pasal 34A dan Pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012. Kedua pasal tersebut mengatur ketat pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme, dan narkoba.
Lalu, bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pemasyarakatan?