Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut diketahui terkait tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Adapun, uji materiil yang dikabulkan yakni terhadap Pasal 34A dan Pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012. Kedua pasal tersebut mengatur ketat pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme, dan narkoba.

Lalu, bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pemasyarakatan?

1. KPK hormati putusan MA

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi.

Meski demikian, menurut Ali, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang memberi dampak buruk luas sehingga harus diberi hukuman yang memberi keadilan, baik bagi pelaku maupun publik namun tetap menimbang efek jera.

"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/11/2021).

Karena itu, kata Ali, KPK berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," kata Ali.

2. Ditjen PAS masih terapkan aturan berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di