Jakarta, IDN Times – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senantiasa melakukan pengelolaan investasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan menegaskan langsung komitmen tersebut.
Edwin menerangkan, regulasi yang mengikat dan selalu dipatuhi, yaitu PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013. “Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif,” kata Edwin.