Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan refleksi perjalanan 17 tahun sejak didirikan. Kegiatan ini digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya tercatat ada lebih dari 45 ribu permohonan perlindungan dari masyarakat.
"Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana," kata ketua LPSK, Achmadi.
Diketahui, LPSK resmi berdiri sejak dilantiknya anggota LPSK pada, 8 Agustus 2008.