LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO 5 Tahun Terakhir

- LPSK terima 439 permohonan restitusi pada 2024, dengan total nilai Rp7,5 miliar.
- Permohonan restitusi seringkali menemui hambatan, baik dari Majelis Hakim maupun pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya.
- Achmadi menilai belum ada mekanisme pemaksaan yang efektif dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban TPPO.
Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengungkapkan pihaknya menerima 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah itu merupakan akumulasi dari lima tahun terakhir.
Achmadi merinci, terdapat 203 permohonan pada 2020. Lalu, 147 pada 2021, ada 150 pada 2022, lalu melonjak jadi 1.297 permohonan, dan 576 permohonan pada 2024.
"Peningkatan yang signifikan, khususnya pada 2023 mencerminkan semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan. Ini juga menunjukkan, kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas," ujarnya dalam diskusi publik yang digelar LPSK di kantornya pada Kamis (31/7/2025).
1. LPSK terima 439 permohonan restitusi pada 2024

Achmadi menjelaskan, sebagian besar pemohon mengajukan permohonan restitusi. Pada 2024 contohnya, LPSK memfasilitasi 439 permohonan restitusi.
"Dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,5 miliar," ujarnya.
2. Permohonan restitusi kerap temukan hambatan

Meski begitu, permohonan restitusi kerap menemui hambatan. Salah satunya adalah permohonan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
"Kalaupun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya," ujarnya.
3. Belum ada mekanisme pemaksaan yang efektif

Achmadi menilai saat ini belum ada mekanisme pemaksaan yang efektif. Hal itu menjadi tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban.
"Perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya," ujarnya.