PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

Ada sejumlah alasan yang menyebabkan PPKM diperpanjang

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

“Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa akan ada perpanjangan dari tanggal 24 Desember sampai 3 Januari. Ini 11 hari mengikuti mekanisme Nataru. Nah ini berdasarkan level assessment pandemik,” katanya dalam Keterangan Pers Menteri terkait Evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai Menko

1. Kondisi pandemik di luar Jawa-Bali

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Menurut Airlangga, terkait kondisi pandemik di luar Jawa-Bali, kasus hariannya dalam 7 hari adalah sebesar 73 kasus. Sementara kasus aktifnya sudah turun 98,99 persen dan fatality rate-nya 3,12. Untuk recovery rate-nya yakni 96,71 persen.

“Kalau kita lihat per pulau itu rata-rata sudah perbaikan antara 97 sampai 96 persen. Di antara itu,” katanya.

Terkait level assessment di 27 provinsi, Airlangga menyebut tidak ada yang di level 4 dan level 3. Sementara yang berada pada level 2 ada sebanyak 18 provinsi, di mana ini lebih kepada kapasitas respons yang sedang atau terbatas.

“Namun dari segi level kesehatannya adalah di level 1,” katanya.

2. Provinsi dengan kapasitas respons memadai

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021) pada hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Airlangga mengatakan bahwa saat ini ada sembilan provinsi di level 1 dengan kapasitas respons memadai yaitu Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Aceh.

Airlangga juga mengatakan ada 10 provinsi dengan tingkat vaksinasi dosis pertamanya di level memadai atau 70 persen, yaitu Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.

“14 provinsi level sedang atau antara 50-70 persen dan 3 provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen,” jelasnya.

Airlangga menyatakan bahwa di tingkat kabupaten/kota luar Jawa-Bali per 18 Desember, tidak ada wilayah yang di level 4. Namun, di level 3 ada dua kabupaten yaitu Sumba Tengah dan Teluk Bintuni.

Baca Juga: [BREAKING] Airlangga Hartarto: Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Turun Sepekan Ini

3. Peraturan berpedoman pada Inmendagri

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022PPKM di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Terkait PPKM, Airlangga menjelaskan bahwa PPKM level 1 meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota, level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota, kemudian level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota, dan level 4 tetap nol. 

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai 2 Januari tetap berpedoman pada Inmendagri no. 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.

“Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, disesuaikan dengan level assessment COVID di daerah masing-masing,” katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya