Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai Menko

Setahun sudah dia menjabat Menko Perekonomian

Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Airlangga Hartarto bukan hal yang asing di pemerintahan. Sebab, Airlangga merupakan salah satu menteri yang dipertahankan Jokowi di kedua jilid pemerintahnya.

Airlangga bahkan naik tingkat di periode kedua ini. Sebelum menjabat sebagai Menko Perekonomian, Airlangga adalah Menteri Perindustrian di periode pertama Jokowi.

Genap setahun menjabat sebagai Menko Perekonomian pada 23 Oktober 2020, Airlangga telah menelurkan banyak kebijakan yang berpengaruh besar pada perekonomian, khususnya di masa pandemik saat ini.

Apa saja itu? IDN Times telah merangkumnya seperti berikut ini.

1. Kartu Prakerja

Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai MenkoIlustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Kartu Prakerja merupakan salah satu insentif yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, khususnya mereka yang terkena PHK atau belum memiliki pekerjaan. Pemerintah mengatakan insentif ini sebagai bentuk stimulus ekonomi perlindungan sosial terhadap dampak COVID-19. Program ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun. Penerima manfaat dari program ini juga meningkat menjadi 5,6 juta orang.

"Kartu Prakerja dijadikan instrumen sebagai insentif bagi yang mengalami penurnan pendapatan dan kehilangan pekerjaan, atau pelaku UMKM yang kesulitan usaha, tujuannya meningkatkan daya beli dan mengurangi beban hidup," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

Namun, pada perjalanannya program ini banjir kritik karena dinilai tidak tepat sebagai stimulus COVID-19. Ini merupakan program pelatihan kerja yang sebelumnya sudah dirancang bagi para pencari kerja. Program ini diadopsi menjadi program pelatihan secara online di masa pandemi yang disertai insentif tunai.

Di awal pengumuman bahwa program ini menjadi salah satu stimulus untuk pandemik, kritik langsung muncul dari publik. Mulai dari sistem pelatihan hingga ke tudingan menguntungkan pihak tertentu yang berbau politis.

Airlangga menyebut program pelatihan dalam Kartu Prakerja penting dilakukan karena dapat menambah skill. Dengan program pelatihan online melalui platform mitra itu, para pencari kerja diharapkan bisa mendapatkan pekekrjaan setelah wabah virus corona berakhir.

"Selain mendapatkan skill tambahan, juga nanti punya kemampuan untuk empat bulan disangga bantuan sebesar Rp600 ribu," kata dia.

Pada prakteknya, model pelatihan online Kartu Prakerja yang dinilai tidak efektif dan sistemnya memungkinkan orang untuk sekadar mencari insentif tanpa perlu serius mengikuti pelatihan kerja. Tudingan berikutnya adalah soal pemilihan provider mitra Kartu Prakerja yang dinilai menguntungkan salah satu mitra yang dekat dengan lingkaran Presiden.

Fraksi DPR di DPR pun bersuara dan meminta penyetopan program ini karena dinilai hanya buang-buang anggaran. Sebab, anggaran senilai Rp20 triliun bukanlah angka kecil di tengah pemulihan ekonomi saat ini. Sejumlah pihak lainnya menyerukan agar dana pelatihan di program Kartu Prakerja dialihkan saja menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Adapun rincian program Kartu Prakerja adalah sebesar Rp3.550.000 tersebut yakni bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif selama 4 bulan menjalani masa pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan dan insentif survei usai mengikuti pelatihan sebesar Rp150 ribu. Total penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang dan per minggu dialokasikan untuk 164 ribu orang.

Menanggapi hal itu, Airlangga memillih tidak mengindahkan usul tersebut lantaran ia mengatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana untuk program bantuan langsung itu.

"Kita sudah punya banyak BLT dan itu seperti sudah dijelaskan dalam BLT itu ada paketnya Rp105 triliun," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, 22 April 2020.

Baca Juga: Dalih Airlangga Saat UU Cipta Kerja Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyi

2. Silang pendapat soal PSBB Jakarta yang akan dikembalikan seperti awal pandemik COVID-19

Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai MenkoPengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total pada Senin, 14 September 2020. Keputusan Anies menuai polemik lantaran dinilai berdampak buruk pada perekonomian. Dia pun mendapat kritik dari menteri-menteri Jokowi.

Salah satu yang merespon tersebut adalah Airlangga Hartarto. Pria yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Dia mengatakan indeks harga saham gabungan (IHSG) menghadapi ketidakpastian karena pengumuman Gubernur DKI soal PSBB total.

"Kita lihat sudah menampakkan hasil positif, berdasarkan indeks sampai dengan kemarin. Karena hari ini indeks [IHSG] masih ada ketidakpastian karena announcement Gubernur DKI [Anies Baswedan] tadi malam sehingga indeks pagi ini sudah [turun] di bawah 5.000," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyebut bahwa kebijakan PSBB yang kembali seperti masa awal pandemik tidak sepenuhnya diperketat. Terkait operasional kantor misalnya, perusahaan diizinkan untuk tetap bekerja di kantor dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Usai terjadi peredebatan, Anies memutuskan untuk melakukan rapat bersama dengan Airlangga guna membahas hal-hal teknis terkait PSBB tersebut.

"Sesuai rencana insyaallah mulai Senin (14/9) akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok," kata Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Bagaimanapun, peran Airlangga dalam keputusan PSBB ini tidak dikesampingkan lantaran perannya sebagai Ketua KPCPEN.

3. Jaring pengaman

Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai MenkoIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan yang dikeluarkan Airlangga lebih banyak pada insentif untuk penanganan dampak COVID-19. Selain Kartu Prakerja dan BLT untuk petani, pemerintah juga merilis sejumlah kebijakan jaring pengaman. Berikut rinciannya:

  • Jaring Pengaman Kesehatan Rp 75 triliun untuk pengeluaran layanan kesehatan dan insentif tenaga medis.
  • Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun untuk Program Keluarga Harapan, Program Makanan Pokok/Sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, insentif perumahan, dan Program Padat Karya.
  • Jaring Pengaman Ekonomi Rp 70,1 triliun untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian.
  • Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 triliun untuk paket stimulus di bidang keuangan.

Salah satu kebijakan yang dikritik adalah terkait dengan pemberian listrik gratis kepada pelanggan 450 VA serta diskon listrik untuk pelanggan 900 VA subsidi.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa pemerintah tak memiliki tolok ukur untuk menentukan pengguna 900 VA dan pengguna 450 VA benar-benar miskin atau tidak.

Dia menambahkan, kedua golongan pelanggan listrik tersebut belum tentu terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) atau berada di garis kemiskinan. Bisa saja, kata Fabby, ada orang yang tak mampu tapi kebetulan mengontrak hunian dengan listrik 1300 VA.

"Kita bisa bayangkan masyarakat yang kena dampak dari Covid-19 dan penghasilannya terdampak cukup besar itu enggak bisa mengakses kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan listrik," ucapnya.

Baca Juga: Airlangga: RI Top 5 Negara Terbaik dalam Tangani COVID-19 dan Ekonomi

4. Paket stimulus tahap II dalam bentuk stimulus pajak

Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai MenkoIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Stimulus pajak ini diumumkan Airlangga pada Maret 2020 lalu. Ada sejumlah keringanan pajak yang diterima masyarakat hingga korporasi. Melalui insentif ini, diharapkan dapat menekan dampak dari COVID-19.

Berikut rinciannya:

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Pemerintah menanggung PPh pasal 21 karyawan sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan/manufaktur.

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 Impor

Relaksasi tersebut diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun.

Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Relaksasi diberikan melalui skema diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu. Hal tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kemudian relaksasi juga diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.

5. Perpanjang subsidi KUR sampai akhir 2020

Deretan Kebijakan Airlangga Hartarto di Tahun Perdananya sebagai MenkoIlustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah memperpanjang kebijakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6 persen hingga akhir Desember 2020. Perpanjangan dilakukan dalam rangka perluasan stimulus di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Awalnya, subsidi KUR 6 persen hanya diberikan untuk tiga bulan pertama saja dan 3 persen di tiga bulan berikutnya. Dengan ketentuan ini, maka nasabah KUR akan mendapat subsidi bungan dengan besaran 6 persen.

Dari subsidi bunga KUR, pemerintah menargetkan stimulus bisa dimanfaatkan oleh 5,94 juta nasabah dengan outstanding kredit mencapai Rp121 triliun. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus lain berupa penundaan pembayaran angsuran pokok kepada 1,55 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp46,3 triliun.

Perpanjangan subsidi KUR ini justru mendapat apresiasi lantaran bisa memberi keringanan kepada UMKM di saat pandemik COVID-19. Disisi lain, pemerintah berharap stimulus ini dapat mendorong UMKM agar bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai Kritik

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya