YLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di Sintang

Pembongkaran paksa bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945

Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (29/1/2022), YLBHI menyebut pagi tadi telah mendapat informasi bahwa sejumlah aparat satpol PP Kabupaten Sintang sudah mengepung masjid Miftahul Huda untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah tersebut.

Pembongkaran masjid ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan intoleran dari Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid yang menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.

“Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa dan menyatakan sikap,” jelas YLBHI dalam pernyataannya.

Baca Juga: Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak Berdasar

1. Bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945

YLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di SintangYLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di Sintang (Sc: YLBHI)

Menurut YLBHI, berbagai kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas muslim Ahmadiyah oleh Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang itu telah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama,” katanya.

2. Pernyataan sikap YLBHI

YLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di SintangKantor YLBHI Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Atas dasar itu, YLBHI Indonesia menyatakan sikap dengan menuntut Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan.

YLBHI juga menuntut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar.

“Serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran Konstitusi,” jelasnya dalam pernyataan yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan Aturan

3. Permohonan Jemaah Ahmadiyah Indonesia

YLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di SintangYLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di Sintang (Sc: YLBHI)

Penolakan pembongkaran bukan hanya datang dari YLBHI. Pada Jumat, Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Fitria Sumarni mengatakan pembongkaran Masjid Miftahul Huda merupakan hal yang tak berdasar. Sebelumnya, pihak JAI telah melakukan audiensi dengan Pemkab Sintang tentang tindak lanjut SP3 pembongkaran.

Fitria mengatakan pengurus JAI Sintang menyampaikan permohonan agar masjid Miftahul Huda tidak dibongkar dan meminta waktu untuk memenuhi persyaratan IMB masjid.

“Dalam audiensi itu, menginformasikan bahwa JAI Sintang telah mendapat persetujuan warga yang dibuktikan dengan adanya 77 tanda tangan warga Desa Balai Harapan. Namun pihak Pemerintah Kabupaten menyampaikan bahwa itu sudah terlambat,” kata Fitria, dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya