Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae menyebut, banyak korporasi dan individu yang terlibat dalam aliran dana rekening jumbo sebesar Rp120 triliun yang ditemukan PPATK. Totalnya, ada 1.339 korporasi dan individu yang masuk hitungan PPATK.
"Di dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun ini, ada sejumlah korporasi dan orang yang terlibat. Jumlah totalnya sebesar 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba ini," ujar Dian dalam siaran YouTube PPATK, Rabu (6/10/2021).