Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Relawan Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait soal PHPU Ijazah Gibran di MK
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan bersama jajaran saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU pencalonan Gibran di MK.

  • Kuasa hukum relawan menyebut dokumen pendidikan, surat keterangan penyetaraan, dan ahli pendidikan luar negeri telah disiapkan.

  • Sejumlah pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Denny Indrayana menyebut surat keterangan penyetaraan terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen kurang dari 24 jam.

Kamis (10/9/2026)

Denny Indrayana menyampaikan alasan permohonan PHPU terkait pencalonan Gibran dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Senin (21/9/2026)

Andi Azwan menyerahkan dokumen permohonan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
  • Who?
    Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, Tri Sandi, Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, dan pemohon lainnya terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Permohonan diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Andi Azwan menyampaikan penyerahan dokumen pada Senin (21/9/2026). Denny Indrayana menggelar jumpa pers pada Kamis (10/9/2026).
  • Why?
    Andi mengatakan permohonan diajukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
  • How?
    Relawan menyiapkan dokumen, bukti pendidikan, surat keterangan penyetaraan, dan ahli pendidikan luar negeri untuk tahapan pembuktian di MK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Relawan Militan Gibran 08 Nusantara datang ke gedung MK di Jakarta. Mereka mau ikut jadi pihak terkait soal pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka membawa dokumen dan bilang punya ahli pendidikan luar negeri. Ada juga pemohon yang meminta MK membatalkan Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persiapan dokumen dan ahli pendidikan luar negeri oleh Militan Gibran 08 Nusantara menunjukkan upaya mereka mengikuti tahapan pembuktian di MK. Kehadiran pihak terkait dapat menyampaikan keterangan yang mereka siapkan dalam persidangan, sementara para pemohon juga telah memuat alasan dan petitum dalam permohonannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut diajukan menyusul laporan yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang perkara yang dia nilai berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

"Ya, terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang telah hadir bersama-sama kita di sini, menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan PMK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden," kata Andi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

1. Relawan nilai perkara sudah melewati tahapan pemilu

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan bersama jajaran saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andi menilai, persoalan pencalonan Gibran telah melewati sejumlah tahapan hukum dalam proses Pemilu 2024. Dia mengatakan, hasil pemilu telah ditetapkan dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih juga telah dilantik oleh MPR.

"Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui, semuanya ini sudah melalui proses-proses dalam pemilihan calon presiden dua tahun yang lalu," ujar dia.

"Dan ini sudah ada produk hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga sudah dilantik oleh MPR dan DPR sebagai residen dan wakil presiden, dan telah melaksanakan fungsinya sebagai presiden dan wakil presiden selama dua tahun ini membangun negara kita ini bersama-sama," sambung Andi.

Dia juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kepentingan politik tertentu. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan Andi dan tidak disertai bukti yang dipaparkan.

2. Siapkan dokumen dan ahli pendidikan luar negeri

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan bersama jajaran saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandi, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan sebagai pihak terkait. Dia mengatakan, persiapan dilakukan selama dua hari setelah menerima kuasa khusus dari Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara.

"Ya, kami tadi sudah datang untuk mempersiapkan, dua hari ini kami mendapat kuasa khusus dari Pak Ketua untuk menyiapkan seluruh dokumen-dokumen untuk permohonan menjadi pihak terkait, gitu," kata Tri Sandi.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti terkait pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan serta ahli pendidikan luar negeri.

"Kami sudah menyiapkan seluruh bukti dan beberapa ahli juga sudah kami siapkan, ahli pendidikan luar negeri sudah kami siapkan. Sesuai dengan instruksi dari ketua kami, itu dokumen-dokumen, ahli siapa saja yang akan kami hadirkan, kami sudah siapkan," ujar dia.

Tri Sandi mengatakan, dokumen tersebut akan disampaikan dalam tahapan pembuktian sesuai proses persidangan di MK.

"Itu nanti pembuktian, nanti ada saatnya pada tahapan pembuktian akan kami sampaikan. Antara lain adalah dokumen-dokumen dan juga tadi sudah disampaikan ahli pendidikan dari luar negeri. Itu dari petunjuk ada beberapa ahli yang akan kami hadirkan pada saat nanti persidangan," kata dia.

3. Denny Indrayana, Ummat, Purnawirawan TNI gugat ke MK minta batalkan Gibran sebagai wapres

Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

Denny tak memungkiri, tidak ada norma pemilu yang mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.

Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba dalam Pasal 18 Ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

Kuadsa hukum para pemohon sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan di luar tahapan PHPU. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) permohonan PHPU Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara nasional oleh KPU.

"Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum. Kalau menggunakan hukum acara normal, ya, sudah lewat, dua tahun kan (waktu pengajuan PHPU) dan kita sudah bukan tidak paham mengenai impeachment dan lain sebagainya. Kita sangat memahami hukum acara yang ada, scope kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Refly lantas menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR. Menurutnya, jajaran legislator di DPR cenderung tidak ingin menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.

"Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," kata dia.

"Yang kedua, kalau kita baca secara persis pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7A ya, itu dikatakan bahwa 'presiden dan/atau wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat'. Artinya bahwa presiden itu pernah memenuhi syarat, wakil presiden itu pernah memenuhi syarat, tapi dalam perjalanan ketika dia berkuasa, memerintah, dia tidak lagi memenuhi syarat. Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang," sambung dia.

Refly menyoroti syarat sebagai wakil presiden yang tak dipenuhi Gibran adalah tentang pendidikan, yakni minimal SLTA sederajat. Gibran dianggap tak memiliki ijazah SLTA.

"Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA. Dan kita bisa membuktikan sejauh ini bahwa Gibran tidak punya ijazah SLTA. Bahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh waktu itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kita tengarai sangat manipulatif," kata dia.

Refly membacakan sejumlah petitum permohonan yang diajukan. Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. MK juga diminta menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Refly.

Dengan demikian, MK harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh MPR.

Curated For You

Editorial Team

Related Article