Sopir Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Jaksel Terancam 6 Tahun Penjara 

Sopir Honda Jazz kini sudah ditahan dan jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Sopir Honda Jazz berinisial IAR (35 tahun) yang menabrak bocah 5 tahun di Jakarta Selatan (Jaksel) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun mengurai kronologi kecelakaan yang belakangan viral di jagat maya itu.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Metro Jaksel, AKP Sigit, kecelakaan yang melibatkan sopir Honda Jazz hingga menabrak bocah 5 tahun itu berawal dari panggilan telepon yang diterima tersangka.

“Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard,” kata AKP Sigit dalam keterangannya disitat NTMC Polri, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Bahaya Pakai Earphone Saat Berkendara, Bisa Memicu Kecelakaan

1. Sopir Honda Jazz tak melihat ada polisi tidur dan tak kurangi kecepatan

Sopir Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Jaksel Terancam 6 Tahun Penjara Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, ketika itu, sang sopir Honda Jazz IAR memindahkan ponselnya ke sebelah kanan. Namun sang sopir tak melihat adanya polisi tidur yang ada di depan.

Kecepatan kendaraan juga disebut tak dikurangi, sampai kemudian mobil hatchback tersebut menabrak kendaraan korban yang ada di depan. Sang sopir juga disebut kaget atas peristiwa ini

“Pada saat mau geser handphone ke kanan, itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik, jadi begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya,” kata Sigit.

2. Polisi tetapkan sopir Honda Jazz penabrak bocah 5 tahun jadi tersangka

Sopir Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Jaksel Terancam 6 Tahun Penjara Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan peristiwa itu, Polisi lalu menetapkan IAR si sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Menurut Polisi, dia terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.

“Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak konsen di jalan,” kata Sigit.

Kini IAR harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di balik jeruji besi. Dia telah ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan tersangka, langsung kita lakukan penahanan,” kata Sigit.

Baca Juga: Mobil Jazz Tabrak Motor di Pancoran, Seorang Anak Tewas Terlindas

3. Ancaman 6 tahun penjara

Sopir Jazz Tabrak Bocah 5 Tahun di Jaksel Terancam 6 Tahun Penjara Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Diketahui, Polisi telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz inisial IAR yang menabrak bocah perempuan berusia 5 tahun di Jaksel sebagai tersangka.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (14/6/2022) lalu, sekira pukul 19.30 WIB. Sigit mengatakan pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara,” kata Sigit.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya