WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level I

Tempat ibadah juga diperbolehkan terisi 100 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level I di Daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali, begitu pula dengan wilayah Jawa - Bali. Langkah PPKM level I di seluruh wilayah di Indonesia ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pengaturan tersebut setidaknya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 - 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus - 5 September 2022.

1. Apa isi aturan lengkap PPKM level I tersebut?

WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level IPenumpang berjalan memasuki Stasiun kereta saat PPKM (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam implementasinya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Adapun aturan lengkap PPKM level I ini di antaranya menyinggung soal pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat ibadah, aktivitas di mal dan pasar, sampai rumah makan atau kafe.

Untuk penerapan Work From Office (WFO), pada level I ini, diperbolehkan 100 persen. Ya, dengan level ini, aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level I dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Hingga 5 September 2022

2. Selain kantor, tempat ibadah juga bisa 100 persen

WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level IIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Begitu pula halnya dengan tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level I di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Kendati begitu, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

3. Mal, Pasar, Bioskop, dan kafe juga senada

WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level IIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Untuk kegiatan di mal, pasar, kafe, bioskop, dll, di daerah PPKM Level I, Pemerintah mengizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dan dengan catatan, warga atau pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, pada daerah dengan penerapan level I diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

Hal yang sama juga berlaku untuk resepsi pernikahan, diizinkan 100 persen persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu pula dengan transportasi, umum seperti angkutan masal, taksi --konvensional dan online-- atau kendaraan sewa-rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya