Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemik COVID-19.
Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan berlaku di seluruh Indonesia.
“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya dalam press briefing virtual, Sabtu (3/7/2021).
Selain Menkes, acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.