Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Respons Kubu Silmy Karim Usai Praperadilan Ditolak: Kita Hormati

3 min read
Respons Kubu Silmy Karim Usai Praperadilan Ditolak: Kita Hormati
Kuasa Hukum eks Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Pontoh (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Silmy Karim.

  • Kubu Silmy Karim menghormati putusan dan tidak akan mengajukan praperadilan kembali.

  • Upaya hukum selanjutnya disebut akan dilakukan dalam sidang pokok perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah hukum Kubu Silmy Karim selanjutnya?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Permohonan Praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Silmy Karim pun menghormati putusan tersebut.

“Jadi kita hormati sudah. Kalau sudah keputusan, kita tidak perlu lagi melihat bahwa ini salah benar, tapi itu keputusan. Karena baik KPK maupun kami dari perwakilan Pak Silmy ke pengadilan tentunya itu ingin mendapatkan keputusan dari hakim,” kata Soleman Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dia mengaku tidak akan mengajukan praperadilan kembali. Sebab, Soleman mengatakan upaya hukum selanjutnya akan dilakukan pada sidang pokok perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim. Dengan begitu, status tersangka dan penyitaan aset Silmy Karim oleh KPK sah.

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More