Jakarta, IDN Times - Sejumlah masyarakat rupanya tak banyak yang tahu adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Saiful Mujani Resource & Consulting (SMRC).
Ada 67 persen responden yang menyatakan tidak tahu dan 33 persen tahu adanya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Meski demikian, responden mayoritas mendukung adanya Permendikudristek ini, yakni 47 persen.
Responden yang mendukung 45 persen, tidak mendukung 6 persen, sangat tidak mendukung 1 persen, dan 1 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 secara tatap muka, dan 5-7 Januari melalui telepon. Peneliti Senior SMRC, Saidiman Ahmad, mengatakan jumlah responden yang disurvei 1.249 orang.
"Margin of error dalam survei ini diperkirakan 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling," ujar Saidiman dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).