Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Kawal RUU TPKS hingga Disahkan Jadi UU

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah hingga DPR dan masyarakat memberi perhatian dan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan jadi Undang-undang (UU).
Hal ini, kata Bintang, demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi apa pun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (8/1/2022).
1. RUU TPKS adalah terobosan hukum

Bintang mengatakan, inisiasi RUU TPKS adalah terobosan hukum yang memberi payung hukum secara komprehensif dan terintegratif, yang mengatur soal pencegahan, penanganan, pemulihan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Dia mengklaim, pihaknya terus melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak mulai dari organisasi, tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, media massa hingga jajaran pemerintah dari kementerian dan lembaga, hingga institusi penegak hukum guna menjalankan satu dari lima arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yakin menurunkan kekerasan pada perempuan dan anak.
2. Komunikasi terus dilakukan apalagi ada dinamika di Baleg

KemenPPPA, kata dia, juga terus melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Hal tersebut merupakan upaya membenahi dan memformulasikan kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus terjadi di DPR melalui Badan Legislasi. Pembahasan intensif terus dilakukan dan membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya. Pro kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang
3. Berharap RUU TPKS diparipurnakan pada masa persidangan pertama DPR 2022

Pada Jumat, 7 Januari 2022, KemenPPPA mengadakan rapat koordinasi dengan kepala Dinas PPPA di seluruh Indonesia guna membahas arahan Presiden Jokowi yang mendesak agar RUU TPKS segera disahkan.
Dalam diskusi itu, Bintang mengatakan, jajarannya optimistis RUU TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut, dan komitmen pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah,” ujar dia.