Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Sri Sultan HB X meninjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (18/3/2026) malam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Listyo lantas menyinggung sejumlah jabatan sipil yang saat ini dapat diisi oleh polisi aktif. Oleh karena itu, harus ada hubungan timbal balik antara polisi dan ASN.
Ada 17 kementerian/lembaga yang kini dapat diisi oleh polisi aktif, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Kementerian Kehutanan (Kemhut).
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (ATR/BPN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saat diberikan ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang kepada ASN di luar untuk bisa masuk ke Polri,” kata dia.