Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menutup akses masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNI) yang datang dari Afrika Selatan, seiring ditemukannya varian baru COVID-19 B.1.1.529 bernama Omicron.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia, dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529. Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi pada 27 November 2021.
"Surat edaran ini berlaku pada 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam surat edaran yang diterima IDN Times, Minggu (28/11/2021).