Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika memberikan keterangan pers mengenai JHT (Tangkapan layar YouTube Buruh Bicaralah)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika memberikan keterangan pers mengenai JHT (Tangkapan layar YouTube Buruh Bicaralah)

Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek, pada Rabu (16/2/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi digelar untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan, karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dikutip dari ANTARA, Selasa (15/2/2022).

1. Aksi tolak JHT akan digelar serempak di seluruh Indonesia

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Aksi tersebut rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan serta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Said menjelaskan, aksi tersebut juga akan digelar secara serentak pada Rabu di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

2. KSPI minta Presiden cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh, baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.

3. Polda Metro siap amankan demo buruh

Infografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya siap untuk mengamankan jalannya demo buruh. Namun, ia belum menjelaskan mekanisme pengamanan dan jumlah personel yang diterjunkan.

“Intinya polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi pendapatnya ya,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).

Editorial Team