PAN Minta Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dicabut!

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dicabut.
"Dari aspirasi yang berkembang di masyarakat, mayoritas menginginkan agar Permenaker No. 2/2022 tersebut dicabut. Itu yang perlu diperbincangkan secara terbuka. Jika benar bahwa aspirasi lebih banyak yang menolak, maka saya juga mendorong agar Permenaker itu dicabut," ujar anggota Komisi IX Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Saleh meminta Permenaker 2/2022 seharusnya dibedah di ruang publik. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap aturan tersebut berdiskusi.
"Saya membaca di media bahwa serikat pekerja merasa tidak dilibatkan dalam pembicaraan tripartit ketika membahas rencana penerbitan aturan ini. Itulah salah satu sebab munculnya penolakan. Ditambah lagi, situasi pandemi seperti ini yang dinilai tidak tepat melarang mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun," ucapnya.
1. Permenaker 2/2022 dinilai tidak peka terhadap rakyat

Saleh menyebut, pemerintah tak peka terhadap kesusahan yang dialami masyakarat dengan Permenaker 2/2022. Sebab, di masa pandemik ini, banyak pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Sehingga membutuhkan untuk mencairkan JHT-nya.
"Dengan kondisi itu, aturan itu memang dinilai kurang berpihak pada para pekerja. Semestinya, Kemnaker itu mencari solusi yang dapat meringankan beban para pekerja. Jangan justru dianggap mempersulit," ucapnya.
2. JHT tabungan hari tua

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini jadi sorotan publik. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
"JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita di akun Twitter @Dita_Sari_, Jumat (11/2/2022) malam.
Dita mengatakan, bisa memahami mengapa masyarakat mengeluhkan soal dana JHT yang tak bisa diambil setelah PHK. Namun Dita mengingatkan, JHT bukan satu-satunya 'tabungan' yang dimiliki pekerja.
"Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," cuit dia.
Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.
3. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan dibayarkan secara tunai, setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Sementara aturan yang baru, Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker tersebut.