BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK KM Hentri I

Kerja sama dengan Kementarian Kelautan dan Perikanan

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,99 miliar kepada 21 ABK KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, di Gedung Mina Bahari IV KKP, Senin (29/11/2021).

1. Santunan kecelakaan kerja dan beasiswa

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK KM Hentri IBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1.99 miliar kepada 21 ABK KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Anggoro mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya BPJAMSOSTEK dan Kementerian KKP dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

"Kami mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujarnya.

Diketahui, total santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK mencapai Rp1,99 miliar yang terdiri atas santunan kecelakaan kerja sebesar Rp1,47 miliar dan manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris.

Baca Juga: BPJamsostek-IFG Beri Perlindungan bagi 2.000 Relawan & Pekerja Rentan 

2. Bahas kerja sama dengan Kementerian KKP

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK KM Hentri IDirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJamsostek)

Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga menambahkan bahwa pihaknya turut membahas kerja sama dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di lingkungan Kementerian KKP. 

Sebelumnya, beberapa regulasi ditelurkan oleh Kementerian KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 33 tahun 2021 yang mengungkit terkait Perlindungan Jamsostek.

Ada juga Surat Edaran KKP nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga dilakukan integrasi data antara BPJAMSOSTEK dengan E-PKL (Perjanjian Kerja Laut) agar dapat memastikan akurasi data kepesertaan yang baik.

3. Perlindungan bagi pekerja sektor kelautan

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK KM Hentri IIlustrasi kapal-kapal nelayan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Anggoro menilai bahwa perlindungan bagi para nelayan, petambak garam, dan sektor kelautan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.

Dari potensi kepesertaan di bawah Kementerian KKP, terdapat 3,1 juta pekerja yang terdiri atas 4.000 pegawai non-ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan, dan sektor terkait lainnya.

“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program  BPJAMSOSTEK secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya.

4. Berkontribusi dalam program yang dimiliki KKP

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK KM Hentri IWahyu Sakti Trenggono (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu Menteri Trenggono mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi salah satu wujud kepedulian KKP dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya para ABK.

“Saya berterima kasih atas dukungan BPJAMSOSTEK, untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini,” ujarnya. 

Ia juga berharap BPJAMSOSTEK dapat berkontribusi dalam program yang dimiliki KKP khususnya program terobosan, seperti kampung perikanan budidaya, serta penangkapan ikan terukur.

“Di KKP ada potensi sekitar 3,1 juta yang harus di-cover oleh BPJAMSOSTEK. Kalau 3,1 juta ini aktif, kita bisa hitung risikonya. Saya kira program BPJAMSOSTEK ini bisa dikaitkan dengan program-program KKP, seperti kampung perikanan budidaya, penangkapan ikan terukur. Kita harus garap secara serius, tidak bisa sendiri. Salah satunya butuh kolaborasi juga dengan BPJAMSOSTEK,” jelas Trenggono. (WEB)

Baca Juga: Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Perluas Kepesertaan

Topik:

  • Marwan Fitranansya
  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya