Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban KM Cahaya Arafah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.
Dewi mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana hasil laporan pencarian Tim SAR Gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia, dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.
1. Serahkan santunan Rp50 juta kepada 11 ahli waris
Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate, Selasa (26/7).
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Cibubur Bakal Dapat Santunan Jasa Raharja
2. Tenggelam di perairan Pulau Tokaka
Sebagaimana diketahui, KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat.
KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.
3. Pencarian korban telah dilakukan selama tujuh hari
Pencarian korban telah dilakukan selama tujuh hari. Dalam mendukung pencarian korban, Tim SAR Gabungan mengerahkan 18 armada, di antaranya KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, dan KNP 358.
Jasa Raharja turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban. Sehingga, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin. (WEB)
Baca Juga: Dirut Jasa Raharja: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor!