Kemnaker Berupaya Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa setiap negara mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19, tak terkecuali kebijakan menutup sementara masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Tidak dimungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut," ucap Menaker Ida di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
1. Melibatkan perwakilan RI di luar negeri
Namun demikian, Ida menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama untuk dapat membuka peluang penempatan PMI.
"Kami terus berkomunikasi, dari sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah tengah berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan kerja bagi PMI.
Ia mencontohkan bagaimana dibukanya penempatan PMI ke Hong Kong kembali per 30 Agustus 2021 yang melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong.
Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Pelindungan Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat
2. Minimalisasi risiko terinfeksi COVID-19
Ia menambahkan, pemerintah juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan otoritas Taiwan.
Ida mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan demi meminimalisir risiko terinfeksi COVID-19.
Editor’s picks
"Kami terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerja sama dengan negara-negara, meski pun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," ucapnya.
3. Lindungi kepentingan PMI beserta keluarganya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja.
Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.
"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," ucapnya. (WEB)
Untuk info lebih lanjut, bisa mengunjungi media sosial dari Kemnaker berikut ini:
Instagram: https://www.instagram.com/kemnaker
Twitter: https://twitter.com/KemnakerRI
Facebook: https://www.facebook.com/KemnakerRI
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCXX-orbQDc0LVXhVB1I0K3g
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kemnaker
Baca Juga: Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan