Kemnaker Optimalkan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

Gelar sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Dalam optimalisasi pelindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang hadir dalam sosialisasi ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum, selama, bahkan setelah bekerja.

"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," ucap Menaker Ida.

1. Membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi para PMI

Kemnaker Optimalkan Pelindungan bagi Pekerja Migran IndonesiaKemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10). (dok. Kemnaker)

Bekerja di luar negeri, lanjut Ida Fauziyah, merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, pemerintah memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi PMI. 

Ia menuturkan, berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak PMI seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI baik di provinsi, kabupaten/kota, termasuk di Indramayu.

Baca Juga: Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

2. Bentuk program Desa Migran Produktif

Kemnaker Optimalkan Pelindungan bagi Pekerja Migran IndonesiaKemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10). (dok. Kemnaker)

Program lainnya, Kemnaker juga membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong PMI.

"Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujar Ida.

Menaker pun berpesan kepada para calon PMI untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, “Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah yang terbaik," katanya.

3. Memberikan rasa aman kepada para PMI

Kemnaker Optimalkan Pelindungan bagi Pekerja Migran IndonesiaKemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10). (dok. Kemnaker)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Permenaker 4/2023 agar masyarakat khususnya calon PMI dapat memahami bahwa pemerintah hadir untuk melindungi.

"Pelindungan jaminan sosial PMI dihadirkan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja migran Indonesia," imbuhnya.

Sedangkan Bupati Indramayu Nina Agustina, menambahkan bahwa Kabupaten Indramayu merupakan daerah kantong PMI baik ditingkat provinsi maupun nasional, sehingga Pemkab Indramayu selalu mengupayakan yang terbaik.

“Mengingat PMI yang bekerja di luar negeri mempunyai berbagai risiko yang berat dan tidak mudah ketika hidup di negeri orang, maka sudah sepatutnya mereka digelari pahlawan devisa,"ungkapnya. (WEB)

Baca Juga: Serius Berantas Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Ini

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya