Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP 

Ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa program JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui keterangan resmi Kemnaker, Selasa (22/2/2022).

1. Sudah dapat dirasakan manfaatnya sejak 11 Februari 2022

Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok. Kemnaker)

Lebih jauh Chairul menjelaskan bahwa meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Tepis Tudingan Dana JHT Dipakai buat Bangun IKN

2. BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai

Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP BPJamsostek menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). (Dok. BPJamsostek)

Menurut Chairul, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

Perlu diketahui, program JKP adalah bantuan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

3. Persyaratan peserta program JKP

Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Dukung Pendirian BLK di Manokwari Selatan

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya