Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

Tingkatkan layanan K3 secara optimal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

Hal ini merupakan bentuk upaya Kemnaker untuk memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat. 

1. Pemerintah terus meningkatkan pelayanan di bidang K3

Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBPDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani. (dok. Kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien. 

“Melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," tambanya ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (10/11).

Baca Juga: Bertemu Pimpinan Perusahaan Jepang, Sekjen Kemnaker Bahas SSW dan TITP

2. Beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP

Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBPDirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT. Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023). (Dok. Kemnaker)

Lebih jauh, Dirjen Haiyani mengatakan, ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.

"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

3. Diharapkan pelaksanaan PNBP mampu menambah pemasukan negara

Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBPDirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat mengunjungi industri smelter di PT. Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023). (Dok. Kemnaker)

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.

Peningkatan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menutup seluruh pengeluaran negara.

“Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," katanya. (WEB)

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Tindaklanjuti Pelaksanaan MoC Bidang Ketenagakerjaan

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya