Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke PMI di Abu Dhabi

Masih banyak PMI yang belum menjadi peserta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.

1. Jumlah kepesertaan pekerja migran Indonesia masih sedikit

Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke PMI di Abu DhabiSekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Abu Dhabi, Minggu (26/11).  (dok. Kemnaker)

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran hingga Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.

"Di Persatuan Emirat Arab saja, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023. Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi," ucap Anwar di Abu Dhabi, Minggu (26/11).

Baca Juga: Terus Tingkatkan Kualitas SDM, Kemnaker-Pemerintah Austria Kerja Sama

2. Penyempurnaan dari regulasi sebelumnya

Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke PMI di Abu DhabiSekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Abu Dhabi, Minggu (26/11).  (dok. Kemnaker)

Sekjen Anwar menyatakan, regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

3. Terdapat tujuh manfaat baru

Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke PMI di Abu DhabiSekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Abu Dhabi, Minggu (26/11).  (dok. Kemnaker)

Ia pun mengatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

"Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial," ucapnya. (WEB) 

Baca Juga: Jelang WS Asia di UEA, Sekjen Kemnaker Dorong Kesuksesan Indonesia

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya